Correct Article 44
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Pembangunan Permukiman yang sedang dalam proses perizinan dan belum dilengkapi dengan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas wajib dilengkapi dengan Rencana Tapak dan Rencana Teknis yang memenuhi persyaratan kemudahan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
