Correct Article 43
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk:
a. penilaian kinerja perangkat daerah;
b. pengembangan kapasitas daerah dalam peningkatan pelaksanaan pemenuhan Aksesibilitas Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas; dan
c. penyempurnaan kebijakan pemenuhan Aksesibilitas Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan daerah.
Your Correction
