Correct Article 41
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pendanaan fasilitasi Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dapat disediakan oleh Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
