Correct Article 38
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d merupakan upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi atau penemuan baru dalam peningkatan Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan dalam
perumusan kebijakan dan strategi, serta norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Your Correction
