Correct Article 37
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c merupakan upaya untuk mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan kawasan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan;
b. penyusunan program pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan yang menjadi sasaran pembinaan; dan
c. evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan.
Your Correction
