Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b merupakan upaya penyampaian secara interaktif substansi peraturan perundang- undangan dan/atau pedoman pelaksanaan. (2) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung.
Your Correction