Correct Article 35
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Koordinasi penyelenggaraan kawasan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan upaya untuk meningkatkan kerja sama antarpemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kawasan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 1 (satu) wilayah administrasi, koordinasi antardaerah, dan koordinasi antartingkatan pemerintahan.
Your Correction
