Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b meliputi: a. koordinasi penyelenggaraan kawasan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana; b. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman pelaksanaan; c. pendidikan dan pelatihan; d. penelitian dan pengembangan; e. pengembangan sistem informasi dan komunikasi; dan f. pengembangan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat.
Your Correction