Correct Article 6
PP Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang
Current Text
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila berdasarkan hasil evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;
c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
d. mengusulkan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.
(4) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.
Your Correction
