Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut: a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan; b. sebelah Timur berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Laut Cina Selatan; c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Laut Cina Selatan; dan d. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. (2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction