Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA: a. Golongan A sebesar Rp1.237.000 (satu juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan; b. Golongan B sebesar Rp1.180.000 ( satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Golongan C sebesar Rp1.125.000 ( satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan; d. Golongan D sebesar Rp 1.075.000. ( satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulan; dan e. Golongan E sebesar Rp 1.027.000 ( satu juta dua puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan. (2) Tunjangan Veteran bagi janda/duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah sebesar Rp 1.027.00 ( satu juta dua puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Your Correction