Correct Article 5
PP Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA:
a. Golongan A sebesar Rp1.237.000 (satu juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp1.180.000 ( satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Golongan C sebesar Rp1.125.000 ( satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp 1.075.000. ( satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulan; dan
e. Golongan E sebesar Rp 1.027.000 ( satu juta dua puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Tunjangan Veteran bagi janda/duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah sebesar Rp 1.027.00 ( satu juta dua puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Your Correction
