Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi: a. Golongan A sebesar Rp1.363.000 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan; b. Golongan B sebesar Rp1.328.000 (satu juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Golongan C sebesar Rp1.274.000 (satu juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) setiap bulan; d. Golongan D sebesar Rp1.242.000 (satu juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) setiap bulan; dan e. Golongan E sebesar Rp1.215.000 (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan. (2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp1.215.000 ( satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan. (3) Kepada janda, duda, atau yatim-piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA diberi tunjangan sebesar Rp1.363.000 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah). (4) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang cacat. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Your Correction