Correct Article 4
PP Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
a. Golongan A sebesar Rp1.363.000 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp1.328.000 (satu juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Golongan C sebesar Rp1.274.000 (satu juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp1.242.000 (satu juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) setiap bulan; dan
e. Golongan E sebesar Rp1.215.000 (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp1.215.000 ( satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan.
(3) Kepada janda, duda, atau yatim-piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA diberi tunjangan sebesar Rp1.363.000 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
(4) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang cacat.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
