Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk Perkara Litigasi, laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, harus melampirkan paling sedikit: a. salinan putusan Perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan b. perkembangan Perkara yang sedang dalam proses penyelesaian. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Untuk kegiatan Nonlitigasi, laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, harus melampirkan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction