Correct Article 25
PP Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Dalam hal pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri MENETAPKAN Anggaran Bantuan Hukum yang dialokasikan untuk Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Menteri MENETAPKAN Anggaran Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
a. total alokasi Anggaran Bantuan Hukum per provinsi;
b. data historis penyelesaian pemberian Bantuan Hukum oleh masing-masing Pemberi Bantuan Hukum;
c. jumlah Perkara yang diajukan oleh Pemberi Bantuan Hukum sebagai rencana kerja yang diuraikan dalam bentuk estimasi jumlah Perkara yang akan diberikan Bantuan Hukum dan jumlah kegiatan Nonlitigasi yang akan dilaksanakan;
d. ketersediaan dana pendamping yang dianggarkan oleh Pemberi Bantuan Hukum;
e. penilaian kinerja Pemberi Bantuan Hukum pada tahun anggaran sebelumnya;
f. pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Hukum pada tahun anggaran sebelumnya; dan
g. kriteria lain yang dipandang perlu oleh Menteri untuk mencapai tujuan efisiensi dan efektifitas penyelenggaran Bantuan Hukum.
(3) Menteri dan Pemberi Bantuan Hukum menindaklanjuti penetapan Anggaran Bantuan Hukum dengan membuat perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum.
(4) Nilai Anggaran Bantuan Hukum yang disepakati dalam perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti penetapan Menteri mengenai alokasi Anggaran Bantuan Hukum.
(5) Anggaran Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri merupakan batasan tertinggi penyaluran dana Bantuan Hukum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Menteri berwenang MENETAPKAN perubahan alokasi Anggaran Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum apabila berdasarkan pertimbangan tertentu diperlukan penyesuaian atas pagu anggaran pelaksanaan Bantuan Hukum.
Your Correction
