Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pemeriksaan terhadap berkas pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum belum memenuhi persyaratan, Menteri mengembalikan berkas kepada Pemberi Bantuan Hukum untuk dilengkapi atau diperbaiki. (3) Dalam hal pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum telah memenuhi persyaratan, Menteri memberikan pernyataan secara tertulis mengenai kelengkapan persyaratan. (4) Menteri memberitahukan hasil pemeriksaan berkas pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima.
Your Correction