Correct Article 21
PP Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Menteri mengusulkan standar biaya pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi kepada Menteri Keuangan.
(2) Standar biaya yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan menjadi acuan dalam perencanaan kebutuhan anggaran dan pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum.
Your Correction
