Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber pendanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibebankan pada APBN. (2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan dapat berasal dari: a. hibah atau sumbangan; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction