Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) untuk keperluan penerimaan Bantuan Hukum. (2) Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan miskin dan/atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk keperluan penerimaan Bantuan Hukum.
Your Correction