Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Bantuan Hukum meliputi masalah hukum keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha negara, baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi persyaratan.
Your Correction