Correct Article 41
PP Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Dalam hal ditemukan pelanggaran pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum, Menteri dapat:
a. membatalkan perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum;
b. menghentikan pemberian Anggaran Bantuan Hukum; dan/atau
c. tidak memberikan Anggaran Bantuan Hukum pada tahun anggaran berikutnya.
(2) Dalam hal Menteri membatalkan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri menunjuk Pemberi Bantuan Hukum lain untuk mendampingi atau menjalankan kuasa Penerima Bantuan Hukum.
Your Correction
