Correct Article 36
PP Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Menteri dalam melakukan pengawasan di daerah membentuk panitia pengawas daerah.
(2) Panitia pengawas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil dari unsur:
a. Kantor Wilayah Kementerian; dan
b. biro hukum pemerintah daerah provinsi.
(3) Panitia pengawas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. melakukan pengawasan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum;
b. membuat laporan secara berkala kepada Menteri melalui unit kerja yang tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada Kementerian; dan
c. mengusulkan sanksi kepada Menteri atas terjadinya penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan/atau penyaluran dana Bantuan Hukum melalui unit kerja yang tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada Kementerian.
Your Correction
