Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit kerja dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) mempunyai tugas: a. melakukan pengawasan atas pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum; b. menerima laporan pengawasan yang dilakukan oleh panitia pengawas daerah; c. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum; d. melakukan klarifikasi atas adanya dugaan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum yang dilaporkan oleh panitia pengawas daerah dan/atau masyarakat; e. mengusulkan sanksi kepada Menteri atas terjadinya penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan/atau penyaluran dana Bantuan Hukum; dan f. membuat laporan pelaksanaan pengawasan kepada Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction