Correct Article 34
PP Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Menteri melakukan pengawasan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum.
(2) Pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh unit kerja yang tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada Kementerian.
Your Correction
