Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang telah melakukan pembelian tenaga listrik lintas negara, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini wajib menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction