Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan kegiatan sementara; dan/atau c. pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction