Correct Article 14
PP Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Current Text
(1) Harga pembelian tenaga listrik lintas negara harus memperhitungkan nilai keekonomian.
(2) Harga pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan Menteri.
(3) Untuk memperoleh persetujuan harga pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemegang izin pembelian tenaga listrik mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri secara tertulis.
Your Correction
