Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN izin pembelian tenaga listrik lintas negara dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10. (2) Izin pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Your Correction