Correct Article 10
PP Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Current Text
Untuk memperoleh izin pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan permohonan izin kepada Menteri secara tertulis dengan dilengkapi:
a. salinan izin usaha penyediaan tenaga listrik;
b. kesepakatan awal pembelian tenaga listrik;
c. neraca daya di wilayah usahanya;
d. rencana usaha penyediaan tenaga listrik selama 5 (lima) tahun ke depan; dan
e. angka pengenal importir yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
