Correct Article 6
PP Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN izin penjualan tenaga listrik lintas negara dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(2) Izin penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Your Correction
