Correct Article 5
PP Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Current Text
Untuk memperoleh izin penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan permohonan izin kepada Menteri secara tertulis dengan dilengkapi:
a. salinan izin usaha penyediaan tenaga listrik;
b. salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
c. salinan tanda daftar perusahaan (TDP);
d. kesepakatan awal penjualan tenaga listrik;
e. neraca daya di wilayah usahanya; dan
f. rencana usaha penyediaan tenaga listrik selama 5 (lima) tahun ke depan.
Your Correction
