Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk memperoleh izin penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan permohonan izin kepada Menteri secara tertulis dengan dilengkapi: a. salinan izin usaha penyediaan tenaga listrik; b. salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c. salinan tanda daftar perusahaan (TDP); d. kesepakatan awal penjualan tenaga listrik; e. neraca daya di wilayah usahanya; dan f. rencana usaha penyediaan tenaga listrik selama 5 (lima) tahun ke depan.
Your Correction