Correct Article 3
PP Nomor 42 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2009 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Current Text
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni
2009. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a. Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum,
dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Besarnya . . .
(3) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan kehormatan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
