Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 42 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2009 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2009. (2) Pegawai . . . (2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; b. Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara; d. Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dan e. Calon Pegawai Negeri. (3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan diluar Instansi Pemerintah.
Your Correction