Correct Article 1
PP Nomor 42 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2009 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara
(POLRI).
2. Pejabat Negara adalah:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, . . .
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
f. Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
k. Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;
l. Kepala Perwakilan
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
m. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
n. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
3. Penerima pensiun adalah:
a. Pensiunan Pegawai Negeri;
b. Pensiunan Pejabat Negara;
c. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b; dan
d. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
4. Penerima . . .
4. Penerima tunjangan adalah:
a. Penerima Tunjangan Veteran;
b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat;
c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);
f. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;
g. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan
j. Penerima Tunjangan Cacat.
Your Correction
