Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air. (2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kuantitas dan kualitas sumber daya air; b. kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan sumber daya air; c. sumber air dan prasarana sumber daya air; d. kelembagaan pengelolaan sumber daya air; dan e. kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.
Your Correction