Correct Article 22
PP Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Pola pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan dapat ditinjau dan dievaluasi paling singkat setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Hasil peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar pertimbangan bagi penyempurnaan pola pengelolaan sumber daya air.
Your Correction
