Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota. (2) Dinas pada tingkat kabupaten/kota membantu wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait. (4) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota diserahkan kepada bupati/walikota untuk ditetapkan sebagai pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota. (5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota tidak atau belum terbentuk, perumusan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota. (6) Dalam . . . (6) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota yang bersangkutan tidak atau belum terbentuk, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang disusun oleh Dinas, setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, disampaikan kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
Your Correction