Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memuat: a. tujuan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan; b. dasar . . . b. dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan pengelolaan sumber daya air; c. beberapa skenario kondisi wilayah sungai; d. alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air untuk setiap skenario sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan e. kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi pengelolaan sumber daya air.
Your Correction