Correct Article 13
PP Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
Penetapan wilayah sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau nonfisik di wilayah sungai yang bersangkutan yang berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 mengakibatkan perubahan batas wilayah sungai dan/atau perubahan kelompok wilayah sungai.
Your Correction
