Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria penetapan wilayah sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, harus memenuhi parameter sebagai berikut: a. potensi sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan lebih besar atau sama dengan 20% (dua puluh persen) dari potensi sumber daya air pada provinsi; b. banyaknya sektor dan jumlah penduduk dalam wilayah sungai yang bersangkutan: 1) jumlah sektor yang terkait dengan sumber daya air pada wilayah sungai paling sedikit 16 (enam belas) sektor; dan 2) jumlah penduduk dalam wilayah sungai paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penduduk pada provinsi. c. besarnya dampak terhadap pembangunan nasional: 1) sosial: a) jumlah tenaga kerja pada lapangan kerja yang terpengaruh oleh sumber daya air paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tenaga kerja pada tingkat provinsi; atau b) pada wilayah sungai terdapat pulau kecil atau gugusan pulau kecil yang berbatasan dengan wilayah negara lain; 2) lingkungan: a) terancamnya keanekaragaman hayati yang spesifik dan langka pada sumber air yang perlu dilindungi atau yang ditetapkan dalam konvensi internasional; b) perbandingan antara debit air sungai maksimum dan debit air sungai minimum rata-rata tahunan pada sungai utama melebihi 75 (tujuh puluh lima); atau c) perbandingan antara kebutuhan air dan ketersediaan air andalan setiap tahun pada wilayah sungai yang bersangkutan melampaui angka 1,5 (satu koma lima); atau 3) ekonomi . . . 3) ekonomi: a) terdapat paling sedikit 1 (satu) daerah irigasi yang luasnya lebih besar atau sama dengan 10.000 (sepuluh ribu) ha; b) nilai produktif industri yang tergantung pada sumber daya air pada wilayah sungai paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari nilai produktif industri pada tingkat provinsi; atau c) terdapat produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga air yang terhubung dengan jaringan listrik lintas provinsi dan/atau terhubung kedalam jaringan transmisi nasional; dan d. dampak negatif akibat daya rusak air terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan kerugian ekonomi paling sedikit 1% (satu persen) dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tingkat provinsi.
Your Correction