Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai: a. wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota; b. wilayah sungai lintas kabupaten/kota; c. wilayah sungai lintas provinsi; d. wilayah sungai lintas negara; dan e. wilayah sungai strategis nasional.
Your Correction