Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan nasional sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menjadi acuan bagi: a. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen dalam MENETAPKAN kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang sumber daya air; dan b. penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi. (2) Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi acuan penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota.
Your Correction