Correct Article 7
PP Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Kebijakan nasional sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menjadi acuan bagi:
a. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen dalam MENETAPKAN kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang sumber daya air; dan
b. penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi.
(2) Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi acuan penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota.
Your Correction
