Correct Article 4
PP Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Pengelolaan sumber daya air diselenggarakan dengan berlandaskan pada:
a. kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
b. wilayah sungai dan cekungan air tanah yang ditetapkan; dan
c. pola pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai.
(2) Pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction
