Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan sumber daya air diselenggarakan dengan berlandaskan pada: a. kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; b. wilayah sungai dan cekungan air tanah yang ditetapkan; dan c. pola pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai. (2) Pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction