Correct Article 19
PP Nomor 42 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang WARALABA
Current Text
(1) Perjanjian Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH ini harus didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
