Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 42 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang WARALABA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Waralaba. (2) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB VII . . .
Your Correction