Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 13
PP Nomor 42 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang WARALABA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Waralaba diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Waralaba diatur dengan Peraturan Menteri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion