Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 42 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang WARALABA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran. (2) Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai : a. data identitas Pemberi Waralaba; b. legalitas usaha Pemberi Waralaba; c. sejarah . . . c. sejarah kegiatan usahanya; d. struktur organisasi Pemberi Waralaba; e. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir; f. jumlah tempat usaha; g. daftar Penerima Waralaba; dan h. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
Your Correction