Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 42 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang WARALABA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit : a. nama dan alamat para pihak; b. jenis Hak Kekayaan Intelektual; c. kegiatan usaha; d. hak dan kewajiban para pihak; e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba; f. wilayah usaha; g. jangka waktu perjanjian; h. tata cara pembayaran imbalan; i. kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris; j. penyelesaian sengketa; dan k. tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
Your Correction