Correct Article 27
PP Nomor 42 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang PELAKSANAAN UU 41-2004 TENTANG WAKAF
Current Text
Dalam hal Wakif berkehendak melakukan perbuatan hukum wakaf uang untuk jangka waktu tertentu maka pada saat jangka waktu tersebut berakhir, Nazhir wajib mengembalikan jumlah pokok wakaf uang kepada Wakif atau ahli waris/penerus haknya melalui LKS-PWU.
Your Correction
