Correct Article 21
PP Nomor 42 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang PELAKSANAAN UU 41-2004 TENTANG WAKAF
Current Text
Benda bergerak selain uang karena Peraturan Perundang undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut:
a. surat berharga yang berupa:
1. saham;
2. Surat Utang Negara;
3. obligasi pada umumnya; dan atau
4. surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
b. Hak Atas Kekayaan lntelektual yang berupa:
1. hak cipta;
2. hak merk;
3. hak paten;
4. hak desain industri;
5. hak rahasia dagang;
6. hak sirkuit terpadu;
7. hak perlindungan varietas tanaman; dan/atau
8. hak lainnya.
c.hak atas benda bergerak lainnya yang berupa:
1. hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak; atau
2. perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak.
Your Correction
