Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 42 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang PELAKSANAAN UU 41-2004 TENTANG WAKAF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nazhir wakaf berhak memperoleh pembinaan dari Menteri dan BWl. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyiapan sarana dan prasarana penunjang operasional Nazhir wakaf baik perseorangan, organisasi dan badan hukum; b. penyusunan regulasi, pemberian motivasi, pemberian fasilitas, pengkoordinasian, pemberdayaan dan pengembangan terhadap harta benda wakaf; c. penyediaan fasilitas proses sertifikasi Wakaf; d. penyiapan dan pengadaan blanko-blanko AIW, baik wakaf benda tidak bergerak dan/atau benda bergerak; e. penyiapan penyuluh penerangan di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan wakaf kepada Nazhir sesuai dengan lingkupnya; dan f. pemberian fasilitas masuknya dana-dana wakaf dari dalam dan luar negeri dalam pengembangan dan pemberdayaan wakaf.
Your Correction